Karangan: Prof Dr. Yusuf el-Qardhawi

Mengapa diwajibkan Zakat?
Islam telah menyuruh setiap manusia yang mampu(sehat),untuk bekerja dan beruasaha mencari nafkah dalam memenuhi kehidupannya dan saudaranya. Dan barang siapa tidak bisa dan lemah untuk bekerja, sedangkan tidak ada sesuatu dimilikinya berupa Harta, Warisan, ataupun Gaji yang menutupi kebutuhannya, maka itu semua berada pada tanggungan kerabat dekatnya(yaitu orang-orang kaya) didalam menutupi hajatnya. Akan tetapi jikalau tidak ada kerabat dekat(orang-orang kaya)yang menginfakkan hartanya, maka yang bisa dilakukan oleh orang-orang miskin dalam menutupi semua hajat mereka?
Apa yang bisa dilakukan oleh orang-orang yang butuh serta lemah seperti Anak Yatim, Janda miskin, nenek serta kakek yang sudah tua?
Apa yang bisa dilakukan oleh se-Orang Idiot, Cacat, Buta, Orang Sakit, dan Sakit Jiwa?
Apa yang bisa dilakukan oleh orang mampu(sehat)tetapi dia tidak memiliki pekerjaan?
Dan apa yang bisa dilakukan oleh orang yang punya pekerjaan akan tetapi gajinya tidak cukup untuk menutupi kebutuhannya serta saudaranya?
Apakah mereka ditinggalkan didalam kefakirannya dan didalam kebutuhan yang seraya memangsa mereka, sedangkan didalamnya terdapat para Orang Kaya yang hanya memandangi akan tetapi tidak mengulurkan bantuan?!
Sesungguhnya Islam tidak akan melupakan mereka, Allah SWT telah mewajibkan didalam harta-harta orang kaya terdapat hak pasti untuk mereka. Dan kewajiban yang sudah ditetapkan oleh sang Maha Kuasa tu ialah "Zakat", maka tujuan pertama Zakat ialah memperkaya para orang miskin.
Dan para Fakir Miskin ialah orang pertama yang menerima Zakat, sehingga Nabi Muhammad SAW tidak menyebutkan di sebagian pertemuannya dalam hal penerimaan Zakat kecuali para penerima Zakat ini(Fakir Miskin), seperti perintahnya yang ditujukan kepada Mu'adz ketiak dia diusut ke Yaman untuk mengambil harta orang kaya dan membagikannya kepada para Fakir Miskin, serta Abu Hanifah pun berpendapat, sesungguhnya Zakat tidak di bagikan kecuali kepada para Fakir Miskin.